KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Lingkungan I Komali, Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R (35), seorang ibu rumah tangga asal Jeneponto yang berdomisili di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang diinisiasi Kapolres Kolaka.
Dari laporan tersebut, diketahui adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Uluwolo. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Jamal memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman, petugas menemukan lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, R ditemukan sedang berada di dalam rumahnya.
“Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan menemukan tempat atau sering digunakan pelaku untuk transaksi paket yang diduga narkotika jenis shabu yang berada di Lingkungan I Komali Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan interogasi awal di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram, 1 dompet kecil berwarna merah dan 2 lembar tisu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam kamar, yakni di dalam tong sampah (12 sachet) dan di belakang kasur (5 sachet).
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari suaminya yang diketahui berinisial L. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya berperan menyimpan barang, sementara suaminya yang diduga sebagai pengedar utama.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, Leli tidak berada di lokasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Tim opsnal melakukan pencarian terhadap orang yang berinisial L (suami),” ujarnya.
Polisi menyatakan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (**)
Comment