THR ASN Muna Barat Mulai Diproses, BKAD Terbitkan SP2D

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan setelah seluruh regulasi yang menjadi dasar pembayaran resmi diterbitkan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna Barat, Siti Marjai, menyatakan bahwa proses pencairan THR telah dimulai hari ini melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Setelah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Bupati (Perbub) telah diterbitkan, hari ini kami langsung memproses penerbitan SP2D untuk pembayaran THR ASN,” ujar Siti Marjai pada Rabu (11/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan tindak lanjut dari kesiapan anggaran yang sebelumnya telah disiapkan oleh Pemkab Muna Barat melalui BKAD.

Sebelumnya, Pemkab Muna Barat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp17 miliar untuk pembayaran THR bagi 3.812 ASN di daerah tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 1.880 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.932 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, setelah SP2D diterbitkan, dana THR akan segera disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku.

“Insyaallah prosesnya kami percepat agar THR bisa segera masuk ke rekening masing-masing penerima,” pungkasnya.(**)

Comment