EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kepada sejumlah kontraktor. Aksi ini diduga terkait dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Permintaan Fee Diduga Berkisar 10-15 Persen dari Nilai Proyek
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa permintaan fee (ijon) tersebut diduga dilakukan oleh Bupati Fikri kepada kontraktor yang ditunjuk. KPK menduga bahwa fee yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan dikerjakan.
“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan Tertutup dan Pengaturan Rekanan Proyek
KPK menduga, praktik tersebut bermula dari pertemuan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dan seorang pihak swasta kepercayaan kepala daerah. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pembahasan pengaturan rekanan dan besaran fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee sekitar 10 sampai 15 persen,” jelas Asep.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Fikri, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan Kepala Dinas PUPR Eko Purnomo. Selain itu, turut diamankan sejumlah pihak swasta dan ASN di lingkungan Dinas PUPR.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu (11/3/2026).
Proyek dan Pengaturan Plotting di Dinas PUPRPKP
Terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Pada awal 2026, Bupati Fikri dan pejabat terkait melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati, membahas pengaturan rekanan dan besaran fee.
Bupati Fikri kemudian menuliskan kode tertentu sebagai “inisial rekanan” yang akan mengerjakan proyek, lalu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada B Daditama. Dalam percakapan itu, disebutkan adanya permintaan fee ijon yang diduga karena kebutuhan menjelang Lebaran.
Kesepakatan dan Penyerahan Uang Ijon
KPK menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri, Hary Eko, dan tiga rekanan: Irsyad, Edi Manggala, dan Youki. Setelah penunjukan langsung, ketiga rekanan diduga menyerahkan uang fee secara bertahap, total mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta (3,4%) dari nilai proyek Rp9,8 miliar pada 26 Februari 2026.
Irsyad menyerahkan Rp400 juta (13,3%) dari nilai proyek Rp3 miliar pada 6 Maret 2026.
Youki menyerahkan Rp250 juta (2,3%) dari nilai proyek Rp11 miliar pada hari yang sama.(edisi/rmol)
Comment