Skandal Reklamasi Terbongkar, 25 IUP Tambang Di Sulawesi Tenggara Dicabut

foto, ilustrasi pertambangan

EDISIINDONESIA.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat gebrakan besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan membekukan 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP)! Selain itu, 165 IUP mineral dan batu bara (minerba) lainnya juga ikut dibekukan. Alasannya? Para perusahaan ini kedapatan melanggar kewajiban reklamasi! Gawat!

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tindakan ini sebagai yang terbesar dan pertama kali terjadi dalam sejarah pengelolaan sektor minerba di Indonesia.

Dalam podcast Kementerian ESDM yang tayang pada Minggu (25/1/2026), Tri menjelaskan bahwa pembekuan ini adalah hasil dari penegakan regulasi yang ketat. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan nakal ini sudah diberi peringatan berkali-kali, tapi tetap saja bandel.

“Ya mau enggak mau, suka enggak suka. Karena regulasinya memang ngomong begitu. Ya sudah berani saja,” tegas Tri.

Jaminan Reklamasi Jadi Biang Kerok

Ternyata, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak adanya jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh perusahaan tambang. Padahal, jaminan ini sangat penting untuk memastikan lingkungan pulih setelah aktivitas tambang selesai.

Tri menjelaskan, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi. Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya menggunakan jaminan tersebut.

Tri juga menegaskan bahwa jika dana jaminan tidak mencukupi, perusahaan tambang tetap bertanggung jawab untuk menutupi kekurangannya. Tujuannya jelas: tidak boleh ada lahan bekas tambang yang dibiarkan rusak tanpa dipulihkan!

Apa Kabar Perusahaan yang Dibekukan

Dari 189 perusahaan yang izinnya dibekukan, baru sekitar 10 perusahaan yang dinyatakan patuh dan diizinkan kembali beroperasi. Sisanya masih berjuang untuk memperbaiki dokumen dan memenuhi kewajiban.

“Kami beri ruang seluas-luasnya untuk perbaikan, bahkan kami lakukan coaching. Tapi yang tidak datang saat dipanggil atau tidak menyampaikan perbaikan, itu berpotensi dicabut izinnya,” ujar Tri. Wah, kesempatan nih buat perusahaan-perusahaan untuk berbenah!

Pengawasan Diperketat!

Kementerian ESDM juga melakukan pengetatan pengawasan melalui perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini disusun setiap tahun, setelah sebelumnya berlaku tiga tahunan. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengendalian produksi dan mencegah kelebihan pasokan komoditas tambang.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengembangkan sistem digital MinerbaOne, sebuah platform terpadu yang mengintegrasikan modul-modul pertambangan. Digitalisasi ini diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dalam perizinan sektor minerba. (edisi/kompas)

Berikut Daftar 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Dicabut di Sulawesi Tenggara:

1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Gewomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Pradana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nike Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Rotak Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Miniral Sekses Maju
25. PT Tambang Sungai Suir

Comment