KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pelajar asal Baubau berinisial Y diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan kejadian ini bermula pada Rabu (24/12/2025) dimana terduga pelaku tiba di Kota Kendari setelah sebelumnya dari Baubau.
Setibanya di Kendari, keduanya janjian dengan untuk bertemu. Keesokan harinya, Kamis (25/12/2026), terduga pelaku menjemput korban dirumah teman korban yang berada di jalan mawar Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2025 anak pelaku menjemput anak korban di rumah teman anak korban yang beralamat di jalan mawar Kecamatan Ranomeeto,” katanya, Jumat (13/2/2026).
Kemudian terduga pelaku membawa korban menuju Kendari Hotel (Red doorz) dijalan Bung Tomo Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat hingga terjadi tindakan pencabulan.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban tidak menerima tindakan yang dilakukan pelaku hingga melayangkan laporan ke Polresta Kendari.
“Atas peristiwa tersebut orang tua anak korban tidak terima kemudian melaporkan di kantor polresta kendari,” ujarnya.
Berkat kerja keras Unit PPA Satreskrim dibantu dengan Resmob Satreskrim Polres Baubau, terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/2/2026) siang didepan SMA Negeri 1 Baubau Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(**)
Comment