Dua Pria Asal Konut Ketangkap Basah di Rumah Kost Konawe Gegara Miliki Sabu 111,82 Gram

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dua orang pria masing-masing berinisial AU dan R asal Konawe Utara (Konut) di tangkap Satreskoba Polres Konawe setelah kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd. Gafur. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di Desa Morosi, Kecamatan Morosi.

Andi Abd. Gafur menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi warga setempat bahwa kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli yang diduga Narkotika jenis Sabu Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe,” kata Andi, Kamis (12/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskoba berhasil mengamankan AU yang sedang mengambil tempelan sabu di sebuah rumah kost tak berpenghuni.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Satreskoba menemukan satu sachet bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101,58 gram dan satu sachet bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10.24 gram di dalam dus hp merk infinix HOT50Pro

Ditemukan di lantai ruang tengah kost satu buah handphone merek realme C35 warna hitam dengan sim card yang ditemukan di tangan AU di Desa Pebunooha.

Kemudian, Tim Satreskoba juga melakukan penggelapan kepada R dan ditemukan satu buah handphone merek Vivo warna putih case warna bening dengan sim card 081356345432 yang ditemukan ditangannya.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap R di Desa Pebunooha dan ditemukan satu buah handphone merek Vivo warna putih case warna bening dengan sim card 081356345432,” ujarnya.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Masyarakat dihimbau untuk senantiasa memberikan informasi terkait dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.(**)

Comment