KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Merdeka Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa dan mengadukan Kapolsek Batu Putih Iptu Burhan SH ke Polda Sultra, Kamis (12/2/2026).
Kapolsek Batu Putih diadukan karena diduga tidak indpenden dalam menangani perkara dugaan tindak pengrusakan yang terjadi di Desa Mesiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Pasalnya, terlapor disinyalir memiliki hubungan keluarga dengan Kapolsek Batu Putih.
Koordinator KAM Sultra, Rahmat mengungkapkan, sebelumnya telah terjadi tindak pidana pengrusakan properti (rumah kebun) milik Burhanuddin yang berlokasi di Desa Mesiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Atas kejadian tersebut, pada 26 Januari 2026, pemilik rumah kebun Burhanuddin melaporkan terduga pelaku atas nama Algazali alias Bayu, warga Desa Mesiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, ke Polsek Batu Putih atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam prosesnya, kata Rahmat, pihak Polsek Batu Putih belum melakukan penahanan terhadap terlapor dengan alasan belum dilakukan gelar perkara. Dan hingga saat ini terlapor masih berkeliaran bebas, bahkan kerap muncul melakukan aksi profokasi terhadap pelapor di lokasi rumah kebun yang sudah dihancurkan.
“Apa bila tidak ada langkah konkrit dari penegak hukum untuk menangani perkara ini, yang menjadi kekhawatiran kami, persoalan ini bisa menimbulkan konflik antara keluarga pelapor dengan keluarga terlapor,” ungkap Rahmat.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolda Sultra agar mencopot Kapolsek Batu Putih karena diduga tidak profesional dan tidak independen dalam menangani perkara pelaku pengrusakan rumah hunian kawasan atau rumah kebun.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan investigasi terkait perkara dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut dan diusut hingga tuntas. (**)
Comment