Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Satgas Saber Pangan Sultra Intensifkan Pengawasan Harga dan Stok

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Pangan (Sapu Bersih/Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan) melaksanakan operasi pasar (sidak) terpadu. Kegiatan ini digelar untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan stok, dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Sidak yang berlangsung selama tiga hari (5-7 Februari 2026) ini dipimpin langsung oleh Ditkrimsus Polda Sultra dan diikuti oleh lintas instansi. Anggota Satgasda terdiri dari perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, seperti Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta instansi vertikal seperti Bulog, Badan Pangan Nasional, hingga Tenaga Ahli Menteri Pertanian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Ari Sismanto, menjelaskan bahwa monitoring ini merupakan respon terhadap arahan Gubernur Andi Sumangerukka. Pemerintah ingin mengambil langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat menjelang meningkatnya kebutuhan pangan.

“Pengawasan ini merespon arahan Bapak Gubernur agar kita senantiasa mengambil langkah preventif terhadap potensi pelanggaran dalam distribusi, keamanan, dan mutu pangan,” ujar Ari Sismanto, Senin (9/2/2026).

Operasi Saber Pangan Sultra difokuskan di titik-titik strategis dalam rantai distribusi pangan, meliputi Pasar Baruga dan Pasar Anduonohu (Kota Kendari), serta Pasar Ranomeeto (Kabupaten Konawe Selatan). Selain pasar, tim juga meninjau sejumlah distributor utama.

Komoditas yang menjadi sorotan utama adalah pangan berisiko tinggi mengalami fluktuasi harga, seperti telur ayam, beras, dan minyak goreng. Tim memantau distributor untuk memastikan pasokan aman dan mencegah praktik penimbunan.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa secara umum ketersediaan pangan strategis di Sultra terpantau aman. Namun, tim Satgas menemukan sejumlah pelanggaran harga.

“Masih ditemukan beberapa komoditas yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pembelian (HAP), di antaranya Minyakita (minyak goreng subsidi), beras, dan bawang putih,” ungkap Ari.

Mengingat stok yang tersedia dinilai mencukupi, Ari menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menjual komoditas tersebut di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Satgas pun telah memberikan imbauan kepada pedagang eceran dan teguran kepada distributor yang terbukti melanggar. Ari menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif selama momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Satgas akan terus mengawal stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta keamanan pangan strategis agar masyarakat dapat menjalani ibadah puasa Ramadhan dengan aman, tenang, dan nyaman,” pungkasnya.(**)

Comment