KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Jumat (6/2/2026) menjatuhkan vonis penjara terhadap dua direktur PT Amin yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT Amin mendapatkan vonis 8 tahun penjara, sedangkan Mulyadi sebagai Direktur PT Amin divonis 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara, Muh Yusra menyatakan bahwa vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya. Namun, ia menyampaikan sikap pihaknya masih “pikir-pikir” terkait putusan tersebut setelah sidang berakhir.
Kedua terdakwa terbukti menggunakan kuota Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjual ore nikel dari bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM melalui Jetty PT KMR, dengan persetujuan Syahbandar Kolaka.
Padahal, PT Amin tidak termasuk dalam daftar pengguna Jetty PT KMR karena tidak ada penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), sehingga Syahbandar seharusnya tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk perusahaan tersebut.(**)
Comment