KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Menanggapi pemberitaan yang beredar seputar sengketa dengan Agus Mariana, Tim Hukum PT Wijaya Inti Nusantara menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang valid.
Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H., Kepala Hukum perusahaan, menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi permasalahan adalah aset operasional milik PT Wijaya Inti Nusantara yang digunakan dalam rangka hubungan kerja.
Setelah hubungan kerja Agus Mariana berakhir, secara hukum kendaraan tersebut harus dikembalikan, karena bukan milik pribadi dan tidak memiliki dasar untuk dikuasai, dialihkan, atau dijadikan jaminan utang pribadi.
Berdasarkan fakta hukum, kendaraan telah dibalik nama dan dijadikan jaminan utang pada PT WOM Finance Cabang Kendari tanpa persetujuan manajemen. Tindakan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sah, bahkan diduga menggunakan tanda tangan palsu dari pemimpin perusahaan, Frans Salim Kalalo, sebagai dasar pembuatan dokumen pengalihan hak.
Sebelum mengambil langkah hukum, perusahaan telah melakukan komunikasi langsung dengan Agus Mariana dan menawarkan pendekatan damai, bahkan mengusulkan kendaraan tersebut sebagai kompensasi pesangon.
Namun, Agus Mariana tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara kendaraan tidak dikembalikan. Proses di PHI yang berjalan cepat membuat pembuktian dugaan pelanggaran berat tidak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, PT Wijaya Inti Nusantara mengambil langkah hukum lanjutan untuk melindungi aset perusahaan, yang merupakan hak sah dan bukan bentuk kriminalisasi.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Agus Mariana yang menyatakan pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan, hal tersebut tidak sesuai fakta. Junaedi selaku HRD perusahaan dan pelapor telah hadir serta memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Sedangkan ketidakhadiran Frans Salim Kalalo tidak dapat dijadikan dalil, karena beliau berperan sebagai saksi dan pembuktian tidak hanya bergantung pada satu orang saja. Alat bukti meliputi dokumen pengalihan, keterangan saksi lain, dan pihak PT WOM Finance yang telah menjadi dasar penetapan tersangka.
Pernyataan yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan perkara dinyatakan keliru dan menyesatkan.
PT Wijaya Inti Nusantara menghormati proses hukum yang berjalan dan mengimbau agar tidak ada opini yang menyesatkan publik, menyerahkan seluruh penilaian kepada pengadilan.
Tim Hukum PT Wijaya Inti Nusantara
Narasumber: Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H. (Head of Legal PT Wijaya Inti Nusantara.(**)
Comment