Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Nadiem Makarim

EDISIINDONESIA.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Dengan demikian, terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang akan diisi dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Purwanto.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (5/1/2026), Nadiem melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait dugaan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan tersebut. Ia juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat, karena belum disertai bukti aliran dana maupun perhitungan kerugian negara yang jelas.

Atas dasar itu, Nadiem meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima serta menghentikan proses hukum terhadap dirinya.

Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026), JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara dinilai layak diperiksa lebih lanjut hingga tahap pembuktian.

Dengan putusan sela ini, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook resmi memasuki fase krusial, yakni pengujian alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. (edisi/bs)

Comment