Program Rp100 Juta per RT di Kendari Mulai Bergulir Tahun Ini

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari pada Rabu (7/1/2026).

Acara dihadiri oleh kepala OPD teknis, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, serta tenaga ahli bidang pembiayaan.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, ST., M.M, menegaskan bahwa program ini telah diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman pelaksanaan.

“Kita sudah menyusun naskah akademik, yang akan dipaparkan oleh tim ahli,” ujarnya.

Tahun 2026 menjadi awal pelaksanaan, meskipun tidak semua dari sekitar 1.065 RT di Kota Kendari bisa tercakup sekaligus.

Hal ini disebabkan perlu dilakukan identifikasi menyeluruh untuk menghindari tumpang tindih dengan program lain seperti Dana Kelurahan dan Pokir DPRD.

“Jika suatu kelurahan sudah mendapatkan Dana Kelurahan sekitar Rp200 juta yang bisa menangani dua RT, maka program ini tidak akan masuk ke sana. Ini untuk efisiensi dan kejelasan pertanggungjawaban,” jelas Saiful.

Bappeda juga telah memetakan berbagai sumber pembiayaan dari APBD mulai dari honor RT/RW, imam masjid, hingga kegiatan puskesmas serta dana luar seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

Langkah ini sangat penting mengingat Kota Kendari mengalami pengurangan dana transfer hampir Rp300 miliar, sehingga perhitungan anggaran harus sangat selektif.

“Tak mungkin seluruh RT langsung mendapatkan Rp100 juta, jadi kita harus memilih secara cermat,” terangnya.

Saiful menekankan bahwa program ini bukan hibah langsung ke RT, berbeda dengan yang dilakukan di Kota Semarang atau Madiun.

Mekanismenya diatur secara ketat berdasarkan naskah akademik dan regulasi yang telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Biro Hukum Provinsi.

“Usulan kegiatan tahun 2026 sudah diajukan sejak 2025 melalui Musrenbang kelurahan dan diinput ke aplikasi SIPD, jadi peran lurah dan admin SIPD sangat krusial dalam mendampingi RT,” tambahnya.

Sementara itu, tenaga ahli Dr. Saban Rahim, S.Si., M.Pw, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait program ini telah melalui tahapan harmonisasi provinsi dan memiliki nomor registrasi.

Dasar hukumnya mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan akan melalui tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Pada tahap perencanaan, setiap RT wajib menggelar musyawarah warga untuk menentukan prioritas yang selaras dengan RPJMD Kota Kendari, dan akan dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Melalui Rakortek ini, Pemkot Kendari berharap program dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran untuk pemerataan pembangunan hingga ke tingkat lingkungan terkecil.(**)

Comment