KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara telah menahan seorang anak berinisial R (17 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pornografi siber.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya menjelaskan, R diduga telah memproduksi dan/atau menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada bulan Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.
“Meski telah melakukan penahanan, kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Decky saat dikonfirmasi pada Sabtu (03/12/2025).
Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.
AKBP Decky menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital, khususnya dari penyalahgunaan teknologi informasi.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Penyalahgunaan teknologi digital tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merugikan masa depan anak,” tegasnya.
Selain itu, Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan penyalahgunaan konten digital demi mewujudkan ruang siber yang sehat, aman, dan beretika.(**)
Comment