KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoito di Konawe Selatan berinisial A (25) diamankan polisi setelah melakukan penggelapan uang Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kejadian itu berawal pada 5 hingga 6 Juni 2025, dimana saat itu pelaku bertugas mengawasi semua kegiatan di SPBU serta mengumpulkan hasil penjualan dari para operator dan membuat laporan pemasukan hasil penjualan.
Pada 5 Juni 2025, hasil penjualan BBM yang terkumpul sebanyak Rp20 juta rupiah itu masuk melalui rekening pribadi pelaku.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2025, hasil penjualan BBM senilai 26 juta rupiah. Uang tersebut ditransfer melalui rekening pribadinya sebanyak 20 juta rupiah dan setelah itu ditransfer kembali senilai Rp6 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa total anggaran yang digelapkan pelaku sebanyak Rp46 juta rupiah.
“Jadi total keseluruhan uang yang digelapkan dari Tanggal 5 dan 6 Juni 2025 sebesar Rp46 juta,” katanya, Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, uang senilai Rp46 juta rupiah itu digunakan pelaku untuk kebutuhan judi online (judol).
“Uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan pidana denda Rp900 ribu rupiah. (**)
Comment