Oleh: L.M. Harafah, Saemu Alwi, Ahmad, Syamsir Nur, Nuddin
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 7 tahun 2023 yang menjelaskan tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha. Adapun fungsi dari pada Kelompok ini adalah memberikan layanan informasi dan konsultasi haji, memberikan bimbingan manasik di tanah air dan di tanah suci, kemudian memberikan arahan dan motivasi kepada jamaah haji untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada saat ibadah haji.
Berbagai KBIHU yang telah ada di Indonesia, termasuk pula di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana telah dibentuk KBIHU Al Uswatun yang bernaung pada Yayasan Puncak Al Hajji Arafah (YAPAR) dengan akta pendirian Notaris Wa Ode Fadilah Yusuf, SH, M.Kn yang berkedudukan di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Asas legalitas pendirian YAPAR tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor : AHU-0019887.AH.01.04. Tahun 2023.
Oleh karena kepengurusan KBIHU Al Uswatun usianya masih sangat muda, yakni sejak bulan April 2024, maka dipandang perlu untuk diadakan penyuluhan dan pembinaan tentang implemnetasi maupun praktek ekonomi syariah bagi pengurus KBIHU tersebut. Adapun komposisi pengurus KBIHU Al Uswatun terdiri dari
berbagai kalangan dan beragama Islam. Namun dibalik itu masih dipandang perlu untuk menerima pembekalan ilmu ekonomi syariah yang diadakan oleh tim Pengabdian Pada Masyarakat (tim penyuluh) guna lebih memahami secara detail tentang penerapan ekonomi syariah.

Permasalahan umum atau intidari kegiatan pengabdian ini adalah bagaimana implementasi (praktek) ekonomi syariah pada pengurus dan para calon/jamaah haji dan umrah pada KBIHU Al Uswatun yang ada di Kelurahan Kambu Kota Kendari.
Kemudian, dari permasalahan umum tersebut dapat dirinci secara spesifik yakni: (1) belum dilakukaqn penyuluhan secara ekonomi syariah pada KBIHU Al Uswatun tersebut, dan (2) bagaimana pembinaan dan pendampingan secara ekonomi syariah pada pengurus dan jamaah pada KBIHU tersebut.
Secara umum, tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan pengabdian ini, yakni memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang penerapan ekonomi syariah pada KBIHU Al Uswatun yang terletak di Kelurahan Kambu Kota Kendari. Selanjutnya, secara spesifik tujuan yang akan dicapai adalah: (1) memberikan penyuluhan tentang penerapan ekonomi syariah, serta (2) memberikan pembinaan dan pendampingan tentang penerapan ekonomi syariah pada KBIHU Al Uswatun di Kelurahan Kambu Kota Kendari.
Manfaat yang diharapkan dalam kegiatan pengabdian ini, pertama yaitu bagi pengurus KBIHU Al Uswatun yakni dapat mengetahui tentang implemntasi syariah pada pengelolaan KBIHU tersebut. Bagi para jamaah calon/jamaah haji dan umrah yakni memahami tentang ekonomi syariah dalam melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Selanjutnya bagi Kementerian Agama (khususnya Kemenag Kota Kendari), yakni sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan tentang pembinaan KBIHU dan jamaah haji maupun umrah dalam menjalankan ibadah. Sedangkan bagi ilumuwan, yakni sebagai perluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan, terutama yang berhubungan dengan pengembangan ekonomi syariah.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yakni pendekatan partisipatif, keagamaan, dan Focus Group Discussion (FGD). Metode ini dimaksudkan agar para pengurus KBIHU dan jamaah haji maupun umrah bisa mendalami dan menjalankan ibadah dengan baik. Sebagai manifestasi tentang keberhasilan dalam kegiatan pengabdian ini, maka diadakan umpan balik dan evaluasi kegiatan.
Lokasi maupun tempat kegiatan pengabdian ini yakni di Kelurahan Kambu Kota Kendari, tepatnya di Sekretariat KBIHU Al Uswatun di Kompleks Perumahan Dosen UHO Blok A14. Peserta yang menjadi objek pengabdian ini adalah pengurus dan anggota KBIHU Al Uswatun serta mahasiswa sebagai pendamping maupun yang ingin belajar tentang penerapan ekonomi syariah dengan total jumlah peserta sebanyak 20 orang.
Materi penyuluhan pada kegiatan pengabdian ini berupa ringkasan buku Ekonomi Syariah, akad-akad syariah, manasik Haji dan Umrah, serta Power Point (PPt) yang disajikan oleh pembina/penyuluh. Adapun metode kegiatannya berupa Metode Ceramah dan Motivasi, yaitu lara peserta diberi ceramah dan motivasi ibadah guna membangun jiwa bisnis atau kewirausahaan secara Islam (syariah), demi kesejahteraan hiudp yang bahagia dunia dan akhirat kelak. Para penyuluh memberikan motivasi tentang akad-akad syariah dalam pengurusan ibadah Haji dan Umrah, bisnis dan perdagangan secara syariah serta bagaimana menjalankan kaidah-kaidah Syariah.
Sebagai manifestasi tentang keberhasilan dalam kegiatan pengabdian ini, maka diadakan umpan balik dan evaluasi kegiatan. Berdasarkan hasil tanya jawab melalui Focus Group Discussion (FGD), dimana nampak bahwa sebagian besar peserta dapat mengerti, memahami dan menyadari akan pentingnya penerapan ekonomi syariah dalam pembinaan ibadah haji dan umrah.
Berdasarkan hasil tanya jawab melalui FGD, di mana nampak bahwa sebagian besar peserta dapat mengerti, memahami dan menyadari akan pentingnya menerapkan ekonomi syariah dalam pembinaan (manasik) bagi para pengurus KBIHU. Di samping itu bagi calon Haji dan Umrah dapat memahami pula terapan ekonomi syariah. Kemudian secara kuantitatif, hasil evaluasi dalam kegiatan pengabdian ini berada pada kisaran nilai 90 sampai 100, yakni 94 yang berarti bahwa kegiatan pengabdian ini dikategorikan sangat berhasil.
Berdasarkan hasil yang dicapai dari kegiatan ini, saran ataupun rekomendasi kebijakan yang ditempuh yaitu: (1) Kegiatan pengabdian ini perlu melibatkan stakeholder terutama istansi yang berkaitan dengan keagamaan (Kementerian Haji dan Umrah), para pengurus dan anggota KBIHU, (2) hendaknya para calon haji dan umrah dan peserta pelatihan dapat mengetahui, memahami dan menerapkan ekonomi syariah, serta (3) akad-akad syariah merupakan item-item penting yang perlu dilaksanakan oleh calon haji dan umrah. (*)
Comment