Yaqut Kembali Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Kuota Haji

EDISIINDONESIA.id– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025) kemarin. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40 WIB dan diperiksa hampir seharian penuh – hingga keluar sekitar pukul 20.13 WIB atau selama kurang lebih 8,5 jam.

Ini merupakan pemanggilan kedua baginya, setelah pertama kali diperiksa pada 1 September 2025 dalam perkara yang sama.

Setelah pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat bergegas meninggalkan gedung dan menerobos kerumunan wartawan. Ketika dicegat, ia memilih tidak banyak berbicara dan meminta semua pertanyaan disampaikan langsung kepada penyidik KPK.

“Silahkan ditanya ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya?,” ujarnya singkat sebelum masuk kendaraan.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Saat memimpin Kementerian Agama, Gus Yaqut membaginya menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus – kebijakan yang menuai polemik karena disebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menemukan indikasi kuat suap dan jual beli kuota haji khusus, melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan oknum Kementerian Agama.

Sampai saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 PIHK, menyita uang hampir Rp100 miliar, dan memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.(edisi/fajar)

Comment