Status Lahan Masih Berpolemik, Pemprov Sultra Anggarkan 77 Miliar Pembangunan Stadion Lakidende

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pembangunan Stadion Lakidende di Kendari yang telah menelan anggaran APBD sebesar Rp43,2 miliar terhenti total, menyisakan polemik akibat sengketa lahan yang diklaim ahli waris telah dimenangkan secara hukum.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (PUPR) Sultra, Effendi Patulak, menjadi sorotan karena mengaku tidak mengetahui putusan Perkara Khusus (PK) yang menyangkut lokasi proyek.

Dihubungi wartawan Jumat (12/12/2025) lalu, Patulak menegaskan bahwa urusan hukum bukan wilayah tanggung jawab dinasnya.

“Saya tidak pernah menyinggung putusan PK. Itu ranah Biro Hukum. Kalau tanya status tanah, silahkan ke sana,” jelasnya, seolah melepaskan tanggung jawab atas keabsahan lahan proyek yang dipimpinnya.

Sebaliknya, Andi Malik selaku ahli waris almarhum Andi Abdullah menegaskan putusan PK MA Nomor 770 PK/Pdt/2012 telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan lokasi stadion sepenuhnya menjadi hak mereka – bahkan telah dilakukan sita eksekusi oleh PN Kendari.

“Pejabat yang menggunakan APBD di atas tanah milik kami dengan status kepemilikan inkrah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Anehnya, di tengah ketidakjelasan status lahan, Patulak merencanakan melanjutkan pembangunan pada 2026 dengan menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp77 miliar melalui APBD tahun depan.

Andi Malik mengecam keras rencana ini, menyebutnya sebagai ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Ia menuntut audit dan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah terpakai.(**)

Comment