MUNA, EDISIINDONESIA.id – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna saat ini tengah berproses.
Demikian penyampaian dari Hidayat Ardi Ponto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna pada media ini, Kamis (11/12/2025).
Menyikapi informasi yang beredar dimasyarakat melalui pesan whatsapp grup terkait penyerahan SK paruh waktu dihari Senin tanggal 15 Desember 2025, Kepala BKPSDM Muna menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Hoax, info yang beredar itu bukan dari BKPSDM sampaikan kepada mereka menunggu saja informasi resmi dari Pemda Muna,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dari 6.924 PPPK Paruh Waktu masih sekitar 20 orang pertimbangan teknis (pertek) yang belum keluar dari BKN.
“Untuk SK nominatif tinggal diparaf koordinasi, petikan masih menunggu akunnya pa Sekda untuk TTE sementara perjanjian kerja yang sudah dicetak yaitu BKPSDM, PUPR, Bappeda, Satpol PP, Sekretariat Daerah, BKAD, Transmigrasi dan Dispora,” jelas Hidayat. (Andik)
Comment