OJK Keluarkan Aturan Baru terkait Rekening Dormant

Ilustrasi/Foto: INT

EDISIINDONESIA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru. Rekening tanpa aktivitas selama lima tahun ditetapkan sebagai rekening dortmant.

Itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan,“ kata Dian dikutip Kamis, (27/11/2025).

Aturan ini diharapkan menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. Selain itu dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank.

OJK juga mengharapkan aturan tersebut memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Di regulasi itu, bank diminta menetapkan tiga klasifikasi rekening. Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Dian mengatkan, POJK ini mengharuskan bank memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Tak hanya itu, POJK ini juga mengatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening dalam kanal nasabah digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Diatur pula bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah. Meliputi penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Selain itu, bank didorong untuk memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Kemudian, bank juga diminta melakukan perlindungan data pribadi dan privasi nasabah melalui prinsip prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti penipuan, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah perlindungan rekening. (edisi/fajar)

Comment