DLHK Kendari Pastikan Pembukaan Lahan Milik Gubernur Sultra ASR Sesuai Aturan Tata Ruang

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., memberikan klarifikasi terkait pembukaan lahan milik, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh proses pembukaan lahan tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.

Erlis menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” ujarnya.

Menurut Erlis, wilayah yang menjadi lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Status ini memungkinkan kawasan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, dan perumahan, asalkan tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

Erlis menambahkan bahwa seluruh pengelolaan lahan di APL harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR yang telah disahkan. Hal ini memastikan bahwa aktivitas di area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari.

“DLHK juga memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” jelasnya.

Erlis juga mengungkapkan bahwa pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar, sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di akhir penjelasannya, Kadis DLHK menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus memantau proses pengelolaan lahan tersebut. Ia berkomitmen untuk memastikan setiap pengembangan kawasan tetap sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan aturan tata ruang Kota Kendari.(**)

Comment