EDISIINDONESIA.id- Upaya mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar pada Selasa (18/11/2025) kemarin tidak membuahkan hasil, justru memunculkan angka ganti rugi baru yang sangat fantastis.
Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp244 miliar. Namun, proposal tersebut langsung ditolak oleh pihak Reza Gladys.
“Mereka menolak proposal yang diajukan oleh penggugat, yaitu Rp244 miliar,” kata Marulitua Sianturi.
Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara dan Robert Par Uhum, justru mengajukan klaim kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp504 miliar. Angka tersebut terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp4 miliar akibat pemerasan, dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.
“Kami mengajukan kerugian sebesar Rp504 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian akibat pemerasan dan Rp500 miliar immateriil,” jelas Surya Batubara.
Meskipun tuntutan membengkak, pihak Reza Gladys menyatakan tetap membuka peluang damai, dengan syarat kubu Nikita Mirzani bersedia membayar selisih antara tuntutan kedua belah pihak, yaitu sebesar Rp304 miliar.
“Kami bersedia berdamai jika selisih ini dikembalikan kepada kami sebesar Rp304 miliar,” ujar Surya Batubara.(edisi/fajar)
Comment