MOROWALI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah semakin gencar menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terjun langsung ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (4/11/2025) untuk memimpin peninjauan dan penyegelan lahan tambang PT Bumi Morowali Utara (BMU). Perusahaan ini terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari gabungan lintas lembaga, melakukan peninjauan ini. Berdasarkan verifikasi lapangan, PT BMU membuka area tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Luas kawasan hutan yang digarap tanpa izin mencapai ±66,01 hektare, terdiri dari 46,03 hektare di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare di luar IUP. Negara berpotensi mengalami kerugian dengan estimasi denda mencapai Rp2,35 triliun.
“Langkah penertiban ini adalah komitmen pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan untuk tambang ilegal,” tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Pengarah Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas. “Setiap perusahaan yang melanggar izin akan diproses sesuai hukum. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” ujarnya.
Kegiatan di Morowali juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono juga hadir sebagai unsur pelaksana Satgas PKH.
Satgas PKH mencatat 9 dari 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan telah terverifikasi melanggar. Selain PT BMU, PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI) juga tercatat melanggar.
Operasi penguasaan kembali lahan oleh negara telah dilakukan di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Penyegelan di Morowali Utara menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, di tengah maraknya pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.(**)
Comment