Polemik Tarif Kapal Cepat PT Dharma Indah, DPRD Muna Akan Konsultasi ke Pemprov

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polemik tarif kapal cepat milik PT Dharma Indah rute Raha – Kendari yang tidak sesuai dengan regulasi mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Muna.

Setelah DPRD Muna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KUPP Raha, perwakilan PT Dharma Indah, Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu, pada pekan lalu, melalui komisi II akan mengkonsultasikan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Komisi II La Ode Hermin mengatakan, sesuai penjelasan pihak kapal pada saat RDP bahwa harga tiket Raha – Kendari Rp 160 ribu, dikarenakan kapal mereka itu tidak ada kelas ekonomi.

“Jadi berdasarkan keterangan pihak Dharma Indah yang ada cuman kelas ekslusif dan VIP. Ini akan kita konsultasi di Provinsi karena harga tiket sudah diatur dalam pergub. InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan ke sana,” ujar Hermin, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, Katon perwakilan PT Dharma Indah, dalam RDP beralibi jika penetapan tarif tersebut sesuai spesifikasi kapal.

“Kami tidak melakukan penjualan tiket kelas ekonomi, hanya eksklusif dan VIP. Harga tiket itu didalamnya sudah termasuk e-tiket Rp 2.000 dan PNBP di Syahbandar Rp 2.500. Jadi Tidak masuk dalam klasifikasi seperti yang dimaksud dalam Pergub karena kami tidak menjual tiket ekonomi,”terangnya.

Dilain pihak, Safaruni perwakilan Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengatensi laporan yang telah mereka layangkan.

Hal tersebut agar ada kepastian hukum dari persoalan harga tiket yang tidak berdasarkan regulasi yang sudah ditentukan.

“Pergub Sultra nomor 90 tahun 2022 harga tiket Raha – Kendari Rp 140 ribu, namun dinaikan sepihak oleh PT Dharma Indah menjadi Rp 160 ribu,” cetus Safaruni yang dikenal dengan panggilan Kresek.

Ia menilai akibat kenaikan sepihak, telah merugikan masyarakat Muna jika diakumulasikan selama kurang lebih 3 tahun mencapai angka miliaran rupiah.

“Ini sudah termasuk pungutan liar. Masyarakat sangat jelas dirugikan.Penetapan tarif tidak mengikuti peraturan yang ada.” Tegasnya. (**)

Comment