BPJN Sultra Tindak Kontraktor Bypass Rumbia yang Langgar Aturan Jalan Nasional

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas terhadap CV Fadel Jaya Mandiri, kontraktor yang mengerjakan proyek lanjutan Bypass Rumbia. Tindakan ini diambil karena CV Fadel Jaya Mandiri diduga menggunakan jalan nasional tanpa izin yang sah.

BPJN Sultra menemukan bahwa dump truck milik CV Fadel Jaya Mandiri, yang mengangkut material batu gamping, melintas di ruas jalan nasional Bambae-Kasipute dan Simpang Kasipute-BTS Kabupaten Konsel-Bombana tanpa izin. Kendaraan-kendaraan tersebut juga diduga melebihi batas kapasitas muatan (ODOL), yang dapat merusak kondisi jalan nasional.

Dalam surat teguran yang dilayangkan, BPJN Sultra merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Peraturan-peraturan ini mengatur bahwa penggunaan jalan nasional untuk kegiatan di luar peruntukan jalan umum harus mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum, yang dalam hal ini didelegasikan kepada BPJN.

BPJN Sultra juga menyoroti bahwa CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional. Oleh karena itu, BPJN Sultra meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas kendaraan berat di jalan nasional sampai izin dispensasi diterbitkan.
2. Menggunakan dump truck roda 6 dengan standar berat maksimal 8,16 ton, sesuai dengan kapasitas jalan nasional.

Selain masalah penggunaan jalan tanpa izin, CV Fadel Jaya Mandiri juga sebelumnya disorot karena diduga menggunakan material galian C ilegal dalam proyek Bypass Rumbia.

Saat ini, media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk CV Fadel Jaya Mandiri, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.(**)

Comment