Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Urea di Angka Rp1.800 Per Kilogram

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah menetapkan penurunan harga pupuk secara nasional mulai Rabu (22/10/2025) hari ini. Pupuk Urea yang sebelumnya dijual Rp 2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp 1.800 per kilogram, sehingga harga per sak 50 kilogram turun dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000.

Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya seharga Rp 2.300 per kilogram kini menjadi Rp 1.840 per kilogram, dan harga per sak 50 kilogram turun dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyatakan penurunan harga ini akan berdampak langsung pada peningkatan nilai tukar petani (NTP), penurunan biaya produksi, dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Amran menegaskan bahwa penurunan harga pupuk dilakukan tanpa menambah anggaran APBN, melainkan melalui efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk. Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi distributor atau pengecer yang mencoba menaikkan harga di atas ketetapan pemerintah.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban petani sekaligus meningkatkan produksi pertanian nasional di tahun-tahun mendatang. (edisi/bs)

Comment