Tambang Pasir Ilegal di Kolut Jadi Sorotan, AMPL Sultra Desak Tindakan Tegas!

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengangkat isu serius terkait aktivitas penambangan ilegal. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan penambangan pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ibrahim, Ketua Umum AMPL Sultra, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal ini berlokasi di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua.

“Kami menemukan adanya indikasi penambangan pasir ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Ibrahim, aktivitas penambangan ini melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang jelas. Selain itu, juga melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

AMPL Sultra juga menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini terhadap lingkungan sekitar. “Jika penambangan ilegal ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tegas Ibrahim.

Oleh karena itu, AMPL Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan atau oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.

“Kami sangat berharap APH dapat bertindak cepat dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Comment