KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang warga, FA, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di area galian PT Abadi Nikel Nusantara (ANN). Kejadian tragis ini memicu reaksi keras dari aktivis peduli hukum Sulawesi Tenggara, Randi Liambo.
Randi menuding, kematian FA erat kaitannya dengan operasional PT ANN yang diduga bermasalah. Menurutnya, perusahaan tambang nikel tersebut memiliki IUP di kawasan permukiman, tepatnya di perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Kami menduga PT ANN beroperasi tanpa kajian amdal strategis yang memadai,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Selain itu, Randi mengungkapkan bahwa PT ANN diduga melakukan pengambilan material ilegal dari Sungai Lailindu, yang menjadi sumber air utama bagi warga Routa. Material tersebut kemudian digunakan untuk keperluan perusahaan dan diangkut ke Sulawesi Tengah melalui jalan nasional.
“Perusahaan juga diduga tidak memiliki izin lintas dan berpotensi melakukan penggelapan pajak jalan negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Randi menyoroti kelalaian PT ANN yang tidak memasang rambu-rambu peringatan di area pertambangan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Ia juga menyayangkan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) di Kecamatan Routa.
“PT. Abadi Nikel Nusantara harus bertanggung jawab atas meninggalnya FA. Kami mendesak APH untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku,” tegas Randi.
Randi mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan menghentikan paksa aktivitas PT ANN jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan manajemen PT Abadi Nikel Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini.(**)
Comment