KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 tentang Langkah Pencegahan Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat edaran itu, gubernur menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap bahan dan proses pengolahan makanan agar program MBG benar-benar aman, sehat, serta bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
“Pemerintah daerah bersama instansi terkait wajib memastikan setiap tahapan penyediaan makanan bergizi memenuhi standar keamanan pangan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” terang Andi Sumangerukka.
Ada lima poin utama yang diatur:
1. Pengawasan ketat terhadap bahan baku dan proses pengolahan makanan.
2. Koordinasi lintas sektor melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPOM, dan instansi terkait lainnya.
3. Penyediaan hotline dan layanan cepat tanggap bila terjadi kasus keracunan.
4. Edukasi serta sosialisasi kepada sekolah dan orang tua mengenai keamanan pangan.
5. Evaluasi dan laporan berkala untuk memastikan program berjalan sesuai standar.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya mencegah kasus keracunan, tetapi juga memperkuat kualitas gizi masyarakat di seluruh wilayah.(**)
Comment