Jawab Polemik Proyek Lakidende, Dinas Cipta Karya Sultra Sebut Pemenang Utama Gugur Syarat Teknis

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra), Lenni Kartika Indah, memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap penetapan pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.

Lenni menegaskan, langkah menunjuk cadangan nomor dua (urutan ketiga), yakni PT Boriandy Putra
sebagai pemenang murni diambil karena pemenang sebelumnya PT Citra Karya Agung dan PT Nurfita Karya Mandiri (pemenang cadangan pertama) terbukti tidak memenuhi syarat teknis wajib.

Menurutnya, seluruh proses penetapan ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menggunakan hak sebagai pemilik anggaran untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap dokumen penawaran.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Kami menerima hasil rekomendasi pemenang dari pihak Pokja (Kelompok Kerja), namun itu bukan sesuatu yang final. Kami sebagai pemilik anggaran punya hak untuk mereview apakah hasil dari Pokja itu sudah sesuai atau belum,” ujar Lenni saat ditemui di lokasi Mutual Check Awal (MC0) Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Senin (12/10/2026).

Lenni menjelaskan, dalam proses peninjauan ulang tersebut, pihaknya membuka kembali seluruh berkas administrasi, teknis, hingga dokumen pendukung lainnya dari para peserta tender. Hasilnya, tim menemukan adanya ketidaksesuaian fatal pada berkas pemenang pertama dan cadangan pertama.

“Namun demikian, pada akhirnya kami temukan, baik pemenang 1 maupun cadangan 1, ternyata ada yang tidak memenuhi syarat teknis yang wajib. Itu menjadi pertimbangan kami sehingga kemudian (tender) lanjut ke cadangan 2, yang setelah diperiksa sudah memenuhi semuanya,” ungkapnya.

Demi menjaga transparansi dan menghindari kesan subjektif, Dinas Cipta Karya tidak mengambil keputusan sepihak. Pihak Pokja sengaja dipanggil kembali untuk memeriksa dan membuka dokumen tersebut bersama-sama secara objektif.

“Pokja kami panggil untuk menyaksikan bersama, membuka dokumen itu, apakah kami mengada-ngada atau subjektif, atau memang kondisinya seperti itu. Dan Pokja menyaksikan, (mereka) mengakui bahwa sebelumnya tidak sampai detail memeriksa dokumen teknis tersebut,” tambah Lenni.

Hasil peninjauan bersama tersebut kemudian disepakati secara resmi dalam bentuk Berita Acara. Dinas Cipta Karya telah bersurat secara resmi kepada Pokja mengenai hasil pembahasan dan review tersebut, yang kemudian dibalas dengan surat persetujuan dari tim Pokja untuk menetapkan cadangan nomor dua sebagai pemenang berkontrak.

Lenni juga menegaskan bahwa polemik mengenai proses lelang ini sudah selesai secara administrasi. Saat ini, pihak dinas dan kontraktor pemenang (cadangan 2) telah resmi menandatangani kontrak kerja sama.

“Sudah (berkontrak). Dengan MC0 (Mutual Check Awal) hari ini, berarti prosesnya sudah berjalan,” pungkas Lenni.

Sebelumnya, Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, mempersoalkan proses penetapan penyedia dalam tender paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende. Perusahaannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender peringkat pertama mengaku belum memperoleh kepastian terkait penunjukan penyedia dan kelanjutan kontrak pekerjaan.

Pandi menduga terdapat kejanggalan dalam proses setelah penetapan pemenang. Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, PT Citra Karya Agung bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) ditetapkan sebagai pemenang, tetapi menurut keterangannya, pekerjaan kemudian diarahkan kepada PT Boriandy Putra yang berada di peringkat ketiga.

“Perusahaan kami sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan peringkat pertama. Namun, setelah masa sanggah berakhir, tidak ada tindak lanjut terkait penunjukan penyedia maupun kontrak. Kami justru memperoleh informasi bahwa pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang berada di peringkat ketiga,” ujar Pandi.

Pandi menilai, apabila terdapat kekeliruan dalam evaluasi atau persoalan kelengkapan dokumen, pihak berwenang harus menjelaskan dasar keputusan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Ia mempertanyakan keputusan yang menurut keterangannya berujung pada penunjukan peserta peringkat ketiga, sementara masih terdapat peserta pada posisi cadangan pertama.

“Kalau memang ada kesalahan dalam evaluasi atau kekurangan dokumen, harus dijelaskan secara substansial. Kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Mekanisme pengadaan harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Pandi menduga, terdapat skema yang sejak awal mengarah pada penetapan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender proyek pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.

Dugaan itu muncul setelah PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO ditetapkan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja Pemilihan, tetapi menurut Pandi, proses tersebut tidak berlanjut ke tahap penunjukan penyedia dan penandatanganan kontrak.

Ia menduga hasil pemilihan di tingkat Pokja kemudian dipersoalkan pada tahap berikutnya, sehingga perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tidak memperoleh kepastian untuk melanjutkan pekerjaan.

“Kalau kita melihat rangkaian prosesnya, kami menduga ada skema yang sudah disiapkan sejak awal. Perusahaan kami dimenangkan terlebih dahulu di tingkat Pokja, tetapi kemudian dijatuhkan pada tahap berikutnya dengan alasan yang sampai sekarang belum dijelaskan secara substansial,” ungkap Pandi.

Untuk itu, Pandi menegaskan, PT Citra Karya Agung akan menempuh langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan sekaligus meminta kepastian atas proses pengadaan yang dipersoalkan.

Ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam menjaga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama ketika terdapat perubahan status pemenang setelah proses pemilihan berlangsung.

“Kami akan mengambil langkah hukum karena ini menyangkut kepentingan korporasi dan hak perusahaan. Kami meminta agar seluruh proses dijelaskan secara terbuka dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pandi berharap KPA, PPK, serta pihak terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status hasil pemilihan, dasar perubahan penetapan pemenang jika memang terjadi, serta tahapan penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak. (**)

Comment