KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait polemik surat edaran Wali Kota mengenai sanksi pembuang sampah sembarangan dan aturan pembelian antibiotik dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran tersebut bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan implementasi dari regulasi yang telah lama berlaku di tingkat daerah dan nasional.
“Edaran ini adalah turunan dari aturan yang sudah ada. Untuk pengelolaan sampah, kita berpedoman pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015. Sementara untuk penggunaan antibiotik, kita mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah penggunaan antibiotik tanpa resep dokter,” jelas Sahuriyanto, Senin (22/9/2025).
Sahuriyanto menjelaskan, sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta, sesuai dengan Perda yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menyediakan fasilitas pendukung seperti TPS di setiap kelurahan. Jadi, penegakan aturan ini sejalan dengan peningkatan layanan kebersihan,” tambahnya.
Terkait aturan pembelian antibiotik, Sahuriyanto menekankan bahwa kebijakan ini merupakan aturan nasional yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik.
“Ini bukan hanya berlaku di Kendari, tetapi di seluruh Indonesia. Apotek dan toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep dokter melanggar aturan,” tegasnya.
Pemkot Kendari memandang edaran ini sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Pemerintah juga akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat implementasi aturan ini di lapangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya bersama untuk menjaga kebersihan kota dan melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.(**)
Comment