KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Direktur Utama PT Abmindo berinisial AA, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan.
Sosok yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Anugrah ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Mandala Jayakarta (MJ) yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh AA merupakan salah satu kontraktor pertambangan di PT MJ yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“AA adalah salah satu pihak yang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa PPKH,” tegasnya pada hari Rabu, 18 September 2025.
Jefri mendesak agar penyidik kejaksaan segera memanggil AA untuk dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebagai informasi, Kejati Sultra telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dengan nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Surat ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penambangan nikel yang dilakukan oleh PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2021. PT MJ diduga melakukan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin PPKH dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai tindak lanjut dari Sprint tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan dengan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi.(**)
Comment