KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dugaan skandal korupsi kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI Sultra) secara resmi telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Laporan ini terkait indikasi proyek fiktif senilai lebih dari Rp1,08 miliar di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara, yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Ketua FRAKSI Sultra, Rizal Patasumowo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan. Penyelidikan mereka menemukan adanya program pemberdayaan, pelatihan vokasi, hingga kegiatan peningkatan kapasitas UMKM yang tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah, namun tidak ada jejak pelaksanaannya di lapangan.
“Anggaran sudah cair, laporan pertanggungjawaban sudah ada, tetapi kegiatan tak pernah terjadi. Ini patut diduga sebagai proyek fiktif,” tegas Rizal, Selasa (16/9/2025).
Rizal menegaskan, dugaan penyelewengan ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat—khususnya para pelaku UMKM—yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut. “Jika uang rakyat sebesar ini benar-benar raib, maka masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujarnya prihatin.
FRAKSI Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh serta memeriksa seluruh pejabat terkait di Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Utara. Organisasi ini juga mengimbau masyarakat untuk turut menyumbangkan informasi tambahan demi mempercepat proses hukum.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan dana publik yang merugikan rakyat,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi dan pejabat terkait di Konawe Utara belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini. (**)
Comment