BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan plang besi di lokasi konsesi PT TMS.
Plang tersebut menegaskan bahwa areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 hektare kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Rahman, mengonfirmasi bahwa penindakan dan pemasangan plang oleh Satgas PKH dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.
“Benar, hari ini dilakukan penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” ujarnya.
Rahman menambahkan bahwa operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKH, yang juga menjabat sebagai Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
“Penindakan dipimpin langsung oleh Jampidsus (Febrie Adriansyah) beserta Tim Satgas PKH,” jelasnya.
Penindakan ini dilakukan karena PT TMS terbukti melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Langkah tegas ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan.(**)
Comment