Bendung Rp1,3 Miliar di Bombana Roboh Setahun Usai Dibangun: Kontraktor Terancam Dibidik Kejari

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana didesak untuk segera mengusut tuntas proyek Bendung di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, yang roboh hanya dalam waktu kurang dari setahun setelah selesai dibangun. Dugaan kuat adanya kelalaian kontraktor menjadi sorotan utama.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, menyatakan bahwa investigasi lapangan menunjukkan indikasi pengerjaan proyek yang tidak profesional dan terkesan asal-asalan.

FMPB mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kontraktor dan semua pihak terkait guna mengungkap penyebab pasti robohnya bendungan tersebut.

“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas! Proyek ini menggunakan uang rakyat, jadi aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Haslin, Jumat (29/8/2025).

FMPB berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih akurat.

“Proyek Bendung Desa Raurau ini sangat vital bagi masyarakat setempat, namun dikerjakan secara tidak profesional. Kami tidak akan tinggal diam hingga keadilan ditegakkan,” imbuhnya.

Proyek Bendung Desa Raurau dikerjakan oleh CV Sangai Wita dengan nilai pagu anggaran Rp1,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Direktur CV Sangia Wita, Amiludin, memberikan klarifikasi bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan kerusakan yang terjadi sedang dalam proses perbaikan. Ia juga mengklaim bahwa anggaran proyek belum sepenuhnya dicairkan oleh Pemerintah Daerah Bombana.

“Masih banyak pekerjaan tahun 2024 yang belum dibayarkan, sekitar 80 miliar, termasuk bendung Raurau ini,” jelas Amiludin.

Amiludin juga mengklarifikasi bahwa dirinya bukan pelaksana langsung proyek tersebut, melainkan hanya meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain yang menjadi pelaksana. (**)

Comment