Ampuh Sultra Desak Pemeriksaan Dirut PT BSJ atas Dugaan Perambahan Hutan Lindung

foto, ilustrasi pertambangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. Kali ini, sorotan utama tertuju pada dugaan perambahan kawasan hutan lindung (HL) yang dilakukan PT BSJ, melampaui izin Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH) yang dimiliki perusahaan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ diduga melakukan penambangan nikel di luar area SK PPKH, dengan total luas bukaan mencapai 78,36 hektar.

“Bukaannya ada di 5 titik dengan total 78,36 hektar, dan itu berada di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro kepada media pada Kamis, 11 September 2025.

Menanggapi temuan ini, Ampuh Sultra mendesak Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memanggil dan menindak tegas pimpinan PT BSJ atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH melakukan penindakan terhadap pimpinan PT BSJ,” imbuhnya.

Hendro, yang merupakan putra daerah Konawe Utara, menuturkan bahwa PT BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama beroperasi di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan. Pelanggaran-pelanggaran ini, menurutnya, sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3, hingga perambahan kawasan hutan lindung,” bebernya.

Lebih lanjut, Hendro merinci luas masing-masing bukaan kawasan hutan lindung di luar SK PPKH PT BSJ:

– Bukaan BSJ 1: 26,75 Ha
– Bukaan BSJ 2: 16,01 Ha
– Bukaan BSJ 3: 16,20 Ha
– Bukaan BSJ 4: 14,37 Ha
– Bukaan BSJ 5: 5,03 Ha

“Jadi, total bukaan kawasan hutan lindung PT BSJ di luar SK PPKH seluas 78,36 hektar,” jelasnya.

Hendro juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran PT BSJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan.

Terakhir, Ampuh Sultra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) bahwa PT BSJ tidak dapat lagi dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi. Sebab, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BSJ terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku.

“Kami harap ini menjadi efek jera, jangan lagi dipaksakan untuk dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan harus sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(**)

Comment