EDISIINDONESIA.id – PT Pertamina sepertinya tak pernah lepas dari sorotan kasus korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 3 tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero, pada Selasa (9/9/2025).
Salah satu tersangka yang ditahan KPK adalah Alvin Pradipta Adyota, anak mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto. Alvin merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) ini.
Dua tersangka lainnya adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama.
KPK menyebut satu tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yakni, Chrisna Damayanto (CD), belum ditahan karena saat ini masih dalam keadaan sakit. “Pada saat ini yang bersangkutan kami panggil juga, akan tetapi sedang dalam keadaan sakit, berdasarkan surat yang kami terima,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan ketiga tersangka untuk proses penyidikan. ”Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT MP menggunakan nama Albemarle Corp. Perusahaan ini merupakan bagian dari Albermarle Singapore Pte Ltd atau perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Perusahaan ini pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan itu gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Alvin Pradipta Adiyota selaku rekannya meminta Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
“Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta,” ujar dia.
Asep mengatakan, nilai kontraknya sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada tahun 2014.
Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina,” pungkasnya.
Oleh karena itu, tersangka Gunardi dan Frederick, sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Alvin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. (edisi/fajar)
Comment