Korupsi Dana BOK Lohia, Kejari Muna Tetapkan Tersangka Mantan Kadinkes Muna dan Kasubag Keuangan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna berinisial TD, bersama Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna berinisial AZ, pada Senin, 8 September 2025. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Puskesmas Lohia tahun 2023-2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamrullah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. “Tersangka TD menjabat sebagai Kadinkes Muna periode Mei 2023 – Juni 2024, sedangkan AZ sebagai Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna sekaligus PPK-SKPD tahun 2023,” terangnya.

Modus yang dilakukan TD adalah tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan, meski mengetahui bahwa Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK.

AZ juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dalam melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja BOK.

Hamrullah menambahkan, total kerugian negara akibat korupsi anggaran BOK dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 mencapai Rp 932 juta.

Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Perkara saat ini masih fokus pada pengembangan di Puskesmas Lohia, serta pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b.

Sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Lohia, WM, dan mantan bendaharanya, U, telah menjalani proses hukum dan divonis hukuman masing-masing 4 tahun dan 1,6 tahun penjara dalam kasus ini. (**)

Comment