KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu, yang menyoroti dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha Kolaka.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan dan sedang ditelaah oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra. “Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah di telaah di Pidsus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/8/2025).
Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan telaah tersebut. “Progres kami belum tau lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka secara resmi melaporkan Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra pada Kamis (14/8/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.
Ketua LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Perumda Aneka Usaha Kolaka.
“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin, menambahkan bahwa laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan.
Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” ungkapnya.(**)
Comment