EDISIINDONESIA.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Data penerima BSU telah diverifikasi melalui sistem BPJSTKU dan pihak perusahaan, sehingga keamanan dan keabsahannya terjamin,” demikian keterangan resmi Kemnaker, Kamis (21/8).
BSU adalah program pemerintah yang memberikan bantuan langsung kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Tahun ini, bantuan sebesar Rp600 ribu akan disalurkan secara bertahap melalui rekening penerima. Jika pekerja belum memiliki rekening, bank penyalur akan memfasilitasi pembukaan rekening baru.
Cara pengecekan daftar penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, aplikasi BPJSTKU dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau menanyakan langsung ke bagian HRD perusahaan.
Syarat penerima BSU 2025 meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Pencairan BSU dilakukan bertahap mulai awal tahun 2025 hingga kuartal berikutnya. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai data resmi pemerintah.
Program ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dari tekanan ekonomi, dengan prosedur resmi dan aman.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi nasional. (edisi/fajar)
Comment