Prabowo Beri Pengampunan Kepada Hasto dan Tom Lembong

EDISIINDONESIA.id- Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan mengusulkan pemberian pengampunan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto.

Surat pertimbangan pemberian pengampunan ini telah disampaikan Prabowo kepada pimpinan DPR melalui dua Surat Presiden (Surpres).

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).

Pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini adalah hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

“Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden,” tutup Dasco.

Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Hasto sebagai Sekjen PDIP memang menarik perhatian publik.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sebagai informasi, abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, sedangkan amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong akan ditiadakan. Sementara amnesti terhadap Hasto akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadapnya.(edisi/rmol).

Comment