KENDARI, EDISIIDONESIA.id– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra mendesak pencabutan IUP PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, atas dugaan pencemaran lingkungan.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan aktivitas PT SCM telah menyebabkan perubahan warna sungai menjadi kecoklatan, berdampak pada aktivitas nelayan. Ia mempertanyakan keberadaan sediment pond PT SCM, yang diwajibkan oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 untuk mencegah pencemaran.
Ibrahim menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk membuat sediment pond dan mematuhi baku mutu air telah diatur dalam Keputusan Menteri tersebut.
Karena itu, AMPLK Sultra meminta Presiden dan Kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT SCM dan mendesak Gakkum LHK untuk bertindak tegas.
Perlu diketahui, PT SCM memiliki kuota RKAB terbesar di Sultra (19.356.000 MT) di antara 62 perusahaan. Perusahaan ini merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dengan kepemilikan saham 49% oleh HT Asia Industry Limited (Hongkong) dan 51% oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral. Daftar lengkap direksi dan komisaris perusahaan juga telah dilampirkan.(**)
Comment