JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Ratusan massa dari organisasi Pemuda 21 Sulawesi Tenggara-Jakarta terlibat bentrok dengan petugas keamanan setelah menggeruduk kantor pusat PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di South Quarter Tower, Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan nikel PT. CNI di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, khususnya dampak sosial dan lingkungan yang signifikan.
Koordinator aksi, Adrian Moita, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan karena berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan persekongkolan dalam lelang IUP Blok Lapao-Pao antara panitia lelang dan PT. CNI; ketidakjelasan terkait komitmen pemberian saham 17,8% kepada Pemerintah Daerah; ganti rugi yang belum terselesaikan; penyerobotan lahan milik warga; dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Demonstran menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Evaluasi Perizinan dan Tindakan Tegas: Mendesak Presiden, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi perizinan PT. CNI dan menindak tegas perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara (debu) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, yang berdampak buruk pada ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
2. Hentikan Kriminalisasi Warga: Mengecam keras tindakan PT. CNI yang diduga kerap mengkriminalisasi warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
3. Penyelidikan Dugaan Persekongkolan dan Gratifikasi: Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa pimpinan PT. CNI terkait dugaan persekongkolan dan gratifikasi dalam proses lelang IUP Blok Lapao-Pao di Kabupaten Kolaka.
4. Transparansi Kepemilikan Saham: Menuntut transparansi dari PT. CNI terkait kepemilikan saham 17,8% oleh Pemerintah Daerah, yang diduga merupakan gratifikasi.
5. Transparansi Program PPM: Meminta transparansi publik dari PT. CNI terkait realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun anggaran 2017 hingga 2025.
6. Pembongkaran Dugaan Praktik Konspirasi: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dugaan praktik konspirasi terkait kepemilikan saham PT. CNI oleh Pemerintah Daerah.
Adrian Moita menegaskan bahwa jika tuntutan mereka diabaikan, aksi serupa akan berlanjut dengan skala yang lebih besar.(**)
Comment