KENDARI, EDISIINDONESIA..id– Laporan Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) kini memasuki tahap pra-penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Laporan telah diterima dan didisposisikan oleh pimpinan kepada tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk ditangani.
“Laporan yang masuk ke Kejati Sultra akan diproses. Laporan AKAR Sultra mengenai Perusda Aneka Usaha Kolaka telah diproses dan memasuki tahap pra-penyelidikan,” ujar Rahman, mantan Kasipenkum Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel).
AKAR Sultra resmi melaporkan Perusda Kolaka ke Kejati Sultra pada Kamis (26/6/2025). Laporan tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan.(**)
Comment