KENDARI, EDISIINDONESIA.id- PT Tiran Group melaporkan koordinator lapangan (korlap) aksi Komunitas Masyarakat Anti Penindasan (KOMANDAN), Akbar Rasyid, ke kepolisian atas tuduhan fitnah dan dugaan pemerasan.
Laporan ini menyusul pernyataan-pernyataan Akbar yang dinilai menyesatkan dan merugikan reputasi perusahaan.
Humas PT Tiran Group, H. La Pili, membantah tuduhan Akbar terkait rencana pembangunan smelter PT Tiran Group. La Pili menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.
Ia menegaskan bahwa kendala pembangunan smelter disebabkan oleh faktor teknis dan regulasi pemerintah pusat, bukan karena modus atau akal-akalan.
Investasi sebesar Rp4,9 triliun untuk proyek smelter merupakan komitmen pribadi pemilik perusahaan, bukan berasal dari APBN atau APBD.
La Pili juga menjelaskan bahwa PT Tiran Mineral di Konawe Utara telah berhenti beroperasi sejak 2022 karena IUP-nya tidak diperpanjang. Oleh karena itu, desakan Akbar agar KPK atau Kejaksaan mengusut pendanaan smelter dinilai tidak relevan.
Lebih lanjut, La Pili menyatakan bahwa aksi demonstrasi KOMANDAN diduga bermotif pemerasan, dengan tuntutan uang untuk menghentikan aksi. PT Tiran Group memiliki bukti dan saksi untuk mendukung laporan polisi tersebut.
Mereka berharap pihak berwajib segera memproses laporan dan meminta pertanggungjawaban Akbar Rasyid.(**)
Comment