Perumda Kolaka Bantah Tudingan Pungli: “Fitnah dan Hoaks!”

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Armansyah, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada perusahaannya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan hoaks yang tak berdasar.

“Tuduhan ini sepenuhnya tidak benar. Seandainya kami terbukti melakukan pungli, tentu sudah lama ditangkap aparat penegak hukum,” tegas Armansyah melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025).

Pernyataan ini menanggapi informasi yang beredar dari seorang oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sulawesi Tenggara, yang kemudian menyebar luas di media sosial dan forum publik.

Armansyah menyesalkan penyebaran informasi yang tak bertanggung jawab dan tak didukung bukti.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam beropini di ruang publik. “Jangan asal bicara di media sosial. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” tegasnya.

Ia menantang siapapun yang memiliki bukti pungli untuk melaporkannya melalui jalur resmi, seperti Saber Pungli atau aparat penegak hukum.

“Jangan hanya menyebar opini yang menimbulkan kegaduhan dan informasi menyesatkan,” imbuhnya.

Armansyah menjelaskan bahwa temuan yang dimaksud, yang berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bersifat administratif dan tanpa rekomendasi pengembalian dana.

“Tidak ada indikasi kerugian negara atau korupsi. Temuan BPK semata untuk perbaikan dan evaluasi,” jelasnya.

Perumda Aneka Usaha Kolaka, lanjut Armansyah, berkomitmen menjalankan usaha sesuai regulasi, menjaga transparansi, dan integritas sebagai badan usaha milik daerah. “Kepercayaan publik adalah prioritas utama kami,” tutupnya.(**)

Comment