KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Kabut misteri menyelimuti pengelolaan “Dana Reward” di KPU Konawe, Sulawesi Tenggara. Dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah dari Bank BTN Kendari telah memicu kecurigaan publik, terlebih setelah Ketua KPU Provinsi Sultra dan perwakilan Bank BTN angkat bicara.
Ketua KPU Provinsi, Suprihaty Prawaty Nengtias, menegaskan bahwa pengelolaan teknis dana hibah, termasuk “Dana Reward,” sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Konawe berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023.
Pernyataan senada disampaikan perwakilan Bank BTN Kendari, Resky, yang menyatakan bank hanya sebagai penampung dana, dengan pencairan dan pengelolaan selanjutnya menjadi wewenang KPU Konawe.
Namun, kebungkaman tiga pejabat kunci KPU Konawe – Ketua KPU Konawe Wike S.Pd., M.Pd., Sekretaris KPU Konawe Noorchayaty Ningsih, SE., M.Si., dan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Dian Sripita, SP. – semakin memperkeruh situasi dan memicu spekulasi. Ketiganya hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas KPU Konawe dalam mengelola uang rakyat.(**)
Comment