Penulis : Syaifullah, SE. MSi.
Staf Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sultra
Pemerhati, Desa Kelurahan Mandiri, Sultra Sejahtera
EDISIINDONESIA.id- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan perwujudan dari Asta Cita kedua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Asta Cita keenam tentang pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Inisiatif strategis nasional ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada tanggal 27 maret 2025, ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan secara terpadu dan terkoordinasi. Keperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mendorong ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pengembangan potensi lokal di daerah.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional (termasuk industri sawit), Mempercepat Pengentasan Kemiskinan di Desa/Kelurahan, Meperkuat Ekonomi Kerakyatan di Desa/Kelurahan, dan Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan 3 (tiga) model pendekatan yang didahului dengan musyawarah desa dan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah
- Pembentukan Koperasi Baru
Dilaksanakan di desa Kelurahan yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Pendirian koperasi primer dapat dilakukan oleh 9 orang, namun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat. - Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Diterapkan pada Desa Kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas. - Revitalisasi Koperasi
Dilakukan pada Koperasi Desa Kelurahan yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi ini dilakukan melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Catatan khusus, bahwa Desa Kelurahan yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, dapat/bisa didirikan dengan menggabung lebih dari 1 (satu) Desa Kelurahan.
BUMDes dan BUMDes Bersama :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang di tandatangani oleh Joko Widodo (jokowi) pada tanggal 2 februari 2021 merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
Sedangkan Unit Usaha BUMDes adalah badan usaha milik BUMDesa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDesa. Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUMDesa / BUMDesa bersama bertujuan: melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, mengelola lumbung pangan Desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa, pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
BUMDes / BUMDes bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDesa Bersama).
Adapun jika BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usah, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangun Kolaborasi (Saling Melengkapi dan Sinergis) “KopDesKel & BUMDES”
Pentingnya membangun suatu kolaborasi antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Hal itu dilakukan agar Desa Kelurahan semakin berdaya dan mandiri secara ekonomi.
Keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan BUMDES bukan untuk saling bersaing dan saling mematikan, melainkan menjadi mitra yang saling memperkuat dan saling melengkapi (bersinergi) peran ekonomi Desa Kelurahan secara bijak dikelola oleh pemerintah Desa Kelurahan agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Kata kuncinya ada pada aparatur Pemerintahan Desa Kelurahan Bersama Masyarakat bahwa, baik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih maupun BUMDES adalah milik pemerintahan Desa Kelurahan dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat.
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai institusi pemberdayaan masyarakat. Perannya melengkapi fungsi BUMDes yang selama ini menjadi instrumen strategis Desa Kelurahan dalam mengelola potensi lokal. Sinergi antara keduanya memperkuat ekosistem ekonomi Desa Kelurahan yang berdaya saing, dengan pembagian peran yang jelas.
BUMDes dapat fokus pada pengelolaan aset dan layanan publik berbasis Desa Kelurahan, sementara Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih berfokus pada pemberian layanan simpan pinjam, pengelolaan komoditas bersubsidi, serta distribusi barang kebutuhan pokok secara grosir yang efisien.
Bahwa pendanaan awal hingga Rp. 3 miliar akan dikucurkan untuk masing-masing Koperasi Desa Kelurahan dalam bentuk pinjaman bergulir dengan tenor enam tahun.
Dana ini bukan hibah, tetapi harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab oleh koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang mengajukan proposal pendirian. Proses verifikasi dilakukan oleh pihak perbankan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih akan mendapatkan keistimewaan dalam pengadaan dan distribusi komoditas bersubsidi seperti beras, minyak goreng, LPG, hingga pupuk. Dengan skema pembelian secara grosir oleh koperasi, harga jual kepada masyarakat dapat ditekan, sehingga menstabilkan harga di tingkat Desa Kelurahan. Keuntungan koperasi juga akan dikembalikan kepada anggota koperasi, menciptakan siklus ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sinergi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan BUMDes juga membuka peluang integrasi sistem layanan keuangan inklusif di tingkat Desa Kelurahan. Dalam beberapa kasus, koperasi dapat bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank BUMN atau lembaga keuangan mikro untuk menyediakan akses pinjaman bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil atau UMKM di Desa Kelurahan.
Skema ini akan membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat Desa Kelurahan agar mampu mengelola usaha dengan lebih baik. Tak kalah penting, program ini juga mendukung upaya penguatan ketahanan pangan nasional.
Dengan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang aktif membeli hasil pertanian secara langsung dari petani, dan BUMDes yang memfasilitasi distribusi dan pemasaran, maka rantai distribusi pangan menjadi lebih efisien dan adil. Petani mendapat harga yang layak, dan masyarakat Desa Kelurahan memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Sebagai pemerhati Desa Kelurahan Mandiri Sultra Sejahtera, baik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih maupun BUMDES punya ruang masing-masing dalam mendukung ekonomi Masyarakat, keduanya (KopDesKel Merah Putih dan BUMDES) tidak perlu dipertentangkan, justru harus berjalan beriringan dengan fungsi berbeda saling melengkapi.
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih banyak berkaitan dengan kebutuhan rutin yang juga harus menyesuaikan dengan pelaku usaha local, sementara BUMDES lebih focus pada potensi Desa Kelurahan yang bisa dikembangkan.
Terakhir kalau kedua mesin pemerintah ini berjalan dengan maksimal maka, Pemerintahan Desa Kelurahan bisa memiliki berbagai fasilitas, kegiatan ekonomi rakyat berjalan tanpa batas, dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat, insyaallah Sultra cepat berkembang, maju, dan mandiri kereeenn amin amin . . (**)
Tulisan diatas adalah kiriman sobat edisiindonesia.id, isi tulisan tersebut seluruhnya di pertanggung jawabkan oleh penulis
Comment