Pemkab Konkep dan Kejari Konawe Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Sekretariat Daerah Konkep, Senin (16/6/2025).

Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak ST mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum.

“Kita semua memahami bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan berbagai dinamika dan tantangan hukum bisa saja muncul. Mulai dari urusan administrasi, pengelolaan aset daerah hingga pelaksanaan program – program pembangunan,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebagai mitra strategis Pemkab, Kejari memiliki peran sentral dalam memberikan pendampingan, konsultasi dan penangan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Kejaksaan Negeri Konawe untuk menjalin kerjasama ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Konawe Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH menerangkan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004 dan UU No. 11 Tahun 2021 bahwa disamping sebagai penuntut umum, dapat pula bertindak sebagai jaksa pengacara.

Dirinya berharap, kehadiran MoU tersebut dapat membantu Pemkab Konkep dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta dapat menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

“Sebagai penuntut umum, kami bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

Acara strategis tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Konkep, Muhammad Farid, Plt. Sekda Konkep Mahmud, Ketua DPRD Konkep Ishak, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Forkopimda. (**)

Comment