Sepasang Kakasih Tersangka Usai Buang Janin Hasil Hubungan Gelapnya

EDISIINDONESIA.id- Sebuah kasus menggemparkan terjadi di Tangerang Selatan. Sepasang kekasih berinisial AT dan SG ditetapkan sebagai tersangka karena membuang janin hasil hubungan mereka.

Janin laki-laki berusia empat bulan itu dibuang di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Parigi, Pondok Aren, pada Rabu, (9/4/2025).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, menjelaskan bahwa SG hamil pada Desember 2024 dan berupaya menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli dari media sosial TikTok.

Upaya pertama pada Januari 2025 dengan dua butir pil gagal. Pada akhir Maret 2025, SG kembali membeli delapan butir pil seharga Rp700.000, namun janin tetap lahir.

Setelah janin lahir tanpa bantuan medis di kamar mandi, SG meminta AT untuk membuangnya. AT kemudian menggali lubang untuk membuang janin tersebut, namun aksinya tertangkap petugas keamanan yang sedang berpatroli.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77 A UU 35/2014 (perubahan UU 23/2002) tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 346 KUHP, atau Pasal 348 KUHP, dan/atau Pasal 427 UU 17/2003 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tips: Gunakan bahasa yang lugas dan hindari kata-kata yang terlalu bertele-tele untuk membuat berita lebih mudah dipahami pembaca. Susun informasi secara kronologis agar alur cerita mudah diikuti.(edisi/rmol)

Comment