DPR Minta Pembayaran THR 100% untuk Tenaga Kesehatan

EDISIINDONESIA.id- Komisi IX DPR mendesak pemerintah segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada tenaga kesehatan (nakes) di beberapa rumah sakit besar, termasuk RS Kariadi Semarang dan RS Sardjito Yogyakarta.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menyoroti pembayaran THR yang hanya 30% dari seharusnya.

Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembayaran THR 100% kepada seluruh pekerja.

Alifudin menyatakan keprihatinan atas kondisi ini, mengingat pengorbanan besar nakes selama pandemi. Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi kebijakan pembayaran THR yang dinilai tidak adil dan merata. Ketidakadilan ini, menurutnya, dapat merusak moral dan semangat kerja nakes.

Lebih lanjut, Alifudin menekankan pentingnya mempertimbangkan keadilan sosial dalam kebijakan anggaran, khususnya bagi nakes yang berhak atas penghargaan atas jasa dan pengorbanan mereka.

Ia meminta agar pembayaran THR dilakukan secara adil dan tepat sasaran, tanpa mengurangi hak-hak nakes.

Alifudin juga menyarankan solusi konstruktif jika anggaran terbatas, bukan dengan mengurangi THR.

Menjelang Lebaran, Alifudin mengingatkan agar kebijakan yang merugikan nakes tidak dibiarkan. Pemenuhan hak-hak nakes merupakan bagian dari mewujudkan negara yang adil dan makmur.

Ia mendesak agar evaluasi melibatkan perwakilan nakes untuk memastikan solusi yang adil dan merujuk pada aturan Dirjen Kesehatan Lanjutan nomor KU.04.05/D/1524/2025 yang mengatur dua komponen THR.(edisi/rmol)

Comment